BKPM: Regulasi Lingkungan Baik, Implementasi Masih Lemah
lighthousedistrict.org – Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Nurul Ichwan, menegaskan bahwa bencana di Aceh dan Sumatra tidak serta-merta disebabkan oleh hilirisasi sumber daya alam yang dianggap ugal-ugalan. Ia menilai regulasi pemerintah sebenarnya sudah ketat, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal.
Penilaian Bank Dunia Tekankan Masalah Implementasi
Dalam paparannya, Nurul merujuk pada penilaian Business Ready (B-Ready) dari Bank Dunia. Penilaian ini menunjukkan bahwa regulasi pengelolaan lingkungan Indonesia sudah berada pada tingkat yang baik, terutama terkait aktivitas hilirisasi dan pemanfaatan sumber daya alam. Namun, ia menyoroti kesenjangan besar antara regulasi dan praktik nyata di sektor usaha.
Menurut Nurul, banyak pelaku usaha yang belum menjalankan aturan lingkungan secara konsisten. Sektor perkebunan, pertambangan, dan industri hilirisasi masih menunjukkan tingkat kepatuhan yang rendah.
Kutipan Pernyataan Nurul Ichwan
“Penilaian B-Ready dari Bank Dunia menunjukkan regulasi kita cukup baik, tetapi implementasinya masih sangat rendah, terutama di sektor perkebunan dan pertambangan,” ujar Nurul dalam sesi Indonesian Economic Outlook 2026: The Third Trade, Tourism, and Investment Business Forum, Selasa, 2 Desember 2025.
Dua Pilar Pengawasan: Penegakan Hukum dan Pencegahan
Nurul menjelaskan bahwa pengawasan lingkungan di lapangan bertumpu pada dua hal utama: penegakan hukum dan pencegahan.
Ia menambahkan, “Ketika kita bicara implementasi, ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pencegahan. Pelaku usaha harus sadar bahwa mereka punya kewajiban memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan.”
Baca Juga : “Cek NIK KTP untuk Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu, Begini Caranya“
Bencana Aceh dan Sumatra Jadi Pengingat Kritis
Banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh dan Sumatra menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa lebih dari 90% bencana hidrometeorologi di Indonesia dipengaruhi oleh kerusakan lingkungan dan tata kelola lahan yang buruk. Hal ini memperkuat urgensi penerapan regulasi yang lebih tegas di lapangan.
Nurul meminta semua pihak agar lebih aktif mengawal implementasi aturan, mengingat dampaknya langsung terkait keselamatan masyarakat dan kelestarian alam.
Ajak Masyarakat Berperan dalam Pengawasan
Nurul juga mendorong masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan potensi pelanggaran regulasi di lapangan. Partisipasi publik dianggap penting untuk memastikan pelaku usaha menjalankan komitmen bisnis yang berorientasi pada keberlanjutan.
Menurutnya, pengawasan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat memperkecil risiko kerusakan lingkungan di wilayah-wilayah rawan.
Penutup: Perlunya Penguatan Implementasi dan Kesadaran Kolektif
Pernyataan Nurul Ichwan menegaskan bahwa tantangan utama bukan pada regulasi, tetapi pada konsistensi implementasi. Dengan peningkatan pengawasan, kesadaran pelaku usaha, serta partisipasi masyarakat, upaya menjaga lingkungan dapat berjalan lebih efektif. Ke depan, keberhasilan hilirisasi akan sangat ditentukan oleh kemampuan Indonesia memastikan aktivitas industri tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Baca Juga : “Harga BBM Pertamina Naik Mulai Hari Ini 1 Desember 2025, Pertamax Jadi Rp12.750 per Liter“
