daging
lighthousedistrict.org -Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menolak pengiriman 200 kilogram daging rusa asal Kaimana, Papua, yang diangkut menggunakan Kapal Motor Labobar. Penolakan dilakukan karena daging rusa tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina yang berlaku.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, mengatakan penolakan itu terjadi setelah petugas menemukan bahwa daging rusa tidak dilengkapi dokumen karantina resmi. Dokumen yang wajib ada, antara lain Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari otoritas berwenang di Papua.
“Setiap media pembawa hewan atau produk hewan yang dilalulintaskan antarwilayah wajib disertai dokumen karantina. Daging rusa ini tidak memenuhi persyaratan, sehingga secara hukum dinyatakan ilegal,” jelas Willy.
Baca juga:“Rupiah Menguat ke Angka Rp16.847 per Dolar AS Jumat Pagi Ini”
BKHIT Maluku Kembalikan 200 Kg Daging Rusa Ilegal Demi Keamanan Hayati
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menindak pengiriman 200 kilogram daging rusa asal Papua yang ilegal dan berisiko penyakit.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, menjelaskan pengiriman itu tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan karantina. Kondisi ini berpotensi membawa penyakit zoonosis, mengancam kesehatan masyarakat, serta populasi satwa dan ternak di Maluku.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Badan Karantina Indonesia menjaga keamanan hayati dan melindungi sumber daya hayati Maluku dari risiko penyakit hewan karantina,” ujar Willy.
Sebagai langkah tindak lanjut, ia memerintahkan Satuan Pelayanan Karantina Tual mengembalikan seluruh daging rusa ke daerah asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Willy menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur karantina bagi masyarakat dan pelaku usaha. Setiap pengiriman hewan atau produk hewan antarwilayah wajib memenuhi syarat resmi untuk mencegah risiko penyakit.
BKHIT Maluku Tekankan Kepatuhan Karantina untuk Lindungi Masyarakat dan Satwa
Penindakan sebelumnya terhadap 200 kilogram daging rusa ilegal asal Papua menjadi contoh nyata bagaimana pengawasan karantina mencegah risiko zoonosis dan melindungi ekosistem Maluku.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan perundang-undangan terkait hal ini,” tambah Willy, seraya menekankan pentingnya edukasi bagi pelaku usaha dan warga.
Langkah ini sejalan dengan strategi nasional Badan Karantina Indonesia untuk memperkuat keamanan hayati dan memastikan setiap wilayah terlindungi dari ancaman penyakit hewan.
Dengan kepatuhan yang konsisten, pengiriman hewan dan produk hewan antarwilayah dapat dilakukan aman, legal, dan tetap menjaga keseimbangan ekosistem serta kesehatan publik.
BKHIT Maluku menegaskan bahwa pengawasan berkelanjutan dan sosialisasi regulasi akan terus dilakukan agar seluruh pihak memahami tanggung jawab mereka dalam sistem karantina.
Baca juga:“OJK Update Aturan, Multifinance Kini Lebih Mudah dan Kompetitif”
