Geopolitik dan Permintaan Global Dorong Harga CPO Naik
lighthousedistrict – Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit atau CPO periode 1–30 April 2026 sebesar 989,63 dolar AS per metric ton (MT). Angka ini naik 50,76 dolar AS atau 5,41 persen dibanding Maret 2026 yang tercatat 938,87 dolar AS per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan kenaikan HR dipicu oleh permintaan global yang meningkat sementara suplai CPO menurun. Faktor geopolitik di Timur Tengah juga mendorong harga minyak mentah dunia naik. “Peningkatan ini disebabkan permintaan tinggi yang tidak diimbangi peningkatan produksi serta harga minyak mentah meningkat akibat situasi geopolitik,” ujar Tommy di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan HR baru, bea keluar (BK) CPO periode April ditetapkan 148 dolar AS per MT. Ketentuan ini merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara pungutan ekspor (PE) ditetapkan 123,7035 dolar AS per MT atau 12,5 persen dari HR, mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Penetapan HR, BK, dan PE bertujuan menyeimbangkan kepentingan industri domestik sekaligus menjaga daya saing ekspor di tengah volatilitas pasar global. Kenaikan harga CPO ini diprediksi akan berdampak pada strategi perdagangan dan perencanaan produksi pabrik kelapa sawit.
Ke depan, pengawasan suplai dan respons pasar terhadap faktor geopolitik akan menjadi kunci menjaga stabilitas harga dan aliran ekspor. Kemendag menekankan koordinasi dengan pelaku industri dan pemantauan harga internasional terus dilakukan agar kebijakan fiskal dan perdagangan tepat sasaran.
“Baca Juga : Penumpang Whoosh Naik 7,05% Saat Mudik Lebaran 2025“
Metode Penetapan Harga Referensi CPO April 2026 Mengacu Pada Bursa Internasional
Kementerian Perdagangan menggunakan data harga rata-rata dari 20 Februari hingga 19 Maret 2026 sebagai dasar penetapan harga referensi (HR) CPO. Sumber harga yang dijadikan acuan meliputi Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Port CPO Rotterdam.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyebutkan rata-rata harga pada periode tersebut adalah 896,94 dolar AS per MT di Bursa CPO Indonesia, 1.082,31 dolar AS per MT di Malaysia, dan 1.319,84 dolar AS per MT di Rotterdam. “Rata-rata harga ini menjadi dasar transparan dan mencerminkan kondisi pasar global,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, bila selisih harga rata-rata antara tiga sumber lebih dari 40 dolar AS, perhitungan HR CPO dilakukan menggunakan dua harga median dan satu harga terdekat dari median. Metode ini memastikan HR mencerminkan kondisi pasar yang seimbang dan mengurangi bias ekstrem dari harga internasional.
Pendekatan ini penting untuk menyeimbangkan kepentingan produsen domestik, pelaku ekspor, dan daya saing CPO di pasar global. Data harga internasional menjadi indikator utama dalam menetapkan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) setiap bulan.
Ke depan, Kemendag akan terus memantau fluktuasi harga internasional dan faktor geopolitik yang memengaruhi pasar, termasuk kondisi Timur Tengah dan tren permintaan minyak nabati. Penyesuaian HR CPO secara berkala diharapkan menjaga stabilitas perdagangan sekaligus mendorong kepastian bagi industri kelapa sawit nasional.
Bea Keluar Minyak Goreng RBD Palm Olein Dikemas ≤ 25 Kg Ditetapkan USD 33 Per MT
Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar (BK) untuk produk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein kemasan bermerek dengan neto ≤ 25 kilogram sebesar 33 dolar AS per metric ton.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 561 Tahun 2026 yang memuat daftar merek RBD palm olein dalam kemasan tersebut. Regulasi ini berlaku untuk semua produsen dan eksportir yang memasarkan produk dalam format kemasan ≤ 25 kg.
Tujuan kebijakan ini adalah menjaga daya saing minyak goreng nasional di pasar ekspor, sekaligus memberikan kepastian harga bagi pelaku usaha. BK yang jelas juga mendukung pengawasan pemerintah atas arus ekspor produk bernilai tambah tinggi.
Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menekankan bahwa daftar merek resmi mempermudah penegakan regulasi dan mencegah penyalahgunaan skema BK. “Penerapan BK terukur membantu menjaga stabilitas perdagangan dan kepastian bagi eksportir,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong industri pengolahan kelapa sawit untuk tetap kompetitif, mendorong inovasi kemasan, dan menyesuaikan strategi ekspor sesuai permintaan pasar global. Pemerintah juga akan memantau dinamika harga dan pasokan untuk menyesuaikan BK di periode berikutnya.
“Baca Juga : Sinar Mas Syariah Ungkap Tantangan Pemisahan UUS“
