KESDM Perkuat Tata Kelola Batu Bara Lewat Pelatihan RKAB
lighthousedistrict -Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sektor batu bara. Langkah konkret yang diambil adalah dengan menggelar coaching clinic (pelatihan) intensif mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara, Asep Kurnia Pratama, dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Asep menekankan bahwa RKAB harus disusun secara sistematis, transparan, dan akuntabel. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi pedoman teknis dan finansial operasional tambang, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, keselamatan pertambangan, serta keberlanjutan lingkungan.
Melalui coaching clinic yang diadakan secara periodik, KESDM memberikan pemahaman teknis kepada perwakilan badan usaha batu bara mengenai cara mengisi formulir RKAB elektronik (e-RKAB), penganggaran biaya yang realistis, serta sinkronisasi dengan rencana produksi dan penjualan.
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, seluruh badan usaha dapat menyusun RKAB sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2025, sehingga proses verifikasi dan persetujuan RKAB dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tidak menghambat kegiatan usaha pertambangan.
Baca juga:Bahlil Tegaskan Ketersediaan BBM dan LPG di Atas Standar Minimum
11 Aspek dalam Penyusunan RKAB Batu Bara, KESDM Pantau Ketat
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyelenggarakan pelatihan (coaching clinic) penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk badan usaha batu bara. Dalam pelatihan ini, para evaluator memberikan pendampingan mencakup 11 aspek utama, meliputi:
- Teknis operasional
- Lingkungan hidup
- Keselamatan pertambangan (K3)
- Finansial dan anggaran biaya
- Rencana produksi
- Rencana penjualan dan pemasaran
- Pengembangan masyarakat (CSR)
- Ketenagakerjaan
- Konservasi mineral dan batu bara
- Reklamasi dan pascatambang
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
“Hal ini (RKAB) secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara, Asep Kurnia Pratama, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Asep menegaskan, agar dokumen RKAB dapat disetujui, badan usaha harus melengkapi seluruh komponen teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.
“Kami semua melihat kesungguhan badan usaha semua dalam menyelesaikan sesuai dengan matrik-matrik yang perlu dipersiapkan. Ini kesempatan bagi badan usaha untuk bisa menanyakan lagi terkait berbagai hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham terkait apa yang harus diisi dalam matrik yang disampaikan dalam penyusunan dokumen RKAB,” ujar Asep.
Apa Itu Coaching Clinic RKAB Minerba ESDM?
Coaching clinic RKAB adalah program pendampingan intensif dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Program ini dirancang khusus untuk membantu perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan / Izin Usaha Pertambangan Khusus) dalam menyusun dan memperbaiki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Program ini juga memiliki tujuan strategis, yaitu mengurai antrean persetujuan dokumen RKAB. Pasalnya, RKAB merupakan syarat wajib (sine qua non) bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi pertambangan secara legal.
Pelaksanaan coaching clinic ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur secara detail tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Dengan adanya pendampingan ini, Ditjen Minerba berharap proses verifikasi RKAB dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan menghindari penolakan dokumen yang disebabkan oleh kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian teknis di lapangan.
Baca juga:Bahlil Tegaskan Ketersediaan BBM dan LPG di Atas Standar Minimum
