menaker
lighthousedistrict -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan sistem work from home. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Pemerintah ingin memastikan hak pekerja tetap terlindungi selama perubahan pola kerja.
Yassierli menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menjadi alasan pengurangan upah. Ia menilai kebijakan kerja fleksibel harus tetap sejalan dengan aturan ketenagakerjaan. Perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak finansial karyawan sesuai kontrak kerja.
Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja menjadi prioritas pemerintah. Hal ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan karyawan. Terutama dalam situasi di mana perusahaan menerapkan sistem kerja campuran antara kantor dan rumah.
“Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak gaji karyawan,” ujar Yassierli di Jakarta. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menyalahgunakan kebijakan ini untuk efisiensi biaya tenaga kerja.
Menurutnya, skema “no work no pay” tidak relevan dalam konteks WFH yang diatur perusahaan. Karyawan tetap menjalankan pekerjaan meski tidak berada di kantor. Oleh karena itu, pengurangan gaji dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Secara regulasi, ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak upah pekerja. Upah merupakan hak dasar yang harus dibayarkan sesuai kesepakatan kerja. Pelanggaran terhadap hal ini dapat berimplikasi hukum bagi perusahaan.
Baca juga:“Rupiah Menguat ke Angka Rp16.986 per Dolar AS pada Rabu Pagi”
Pengawasan WFH Lewat Lapor Manaker untuk Lindungi Hak Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan kebijakan work from home berjalan sesuai aturan. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan hak pekerja. Salah satu langkah utama adalah menyediakan kanal pengaduan resmi bagi karyawan.
Kemnaker menghadirkan layanan Lapor Manaker sebagai sarana pelaporan pelanggaran ketenagakerjaan. Pekerja dapat menggunakan kanal ini jika menemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban. Sistem ini dirancang untuk mempermudah akses pengaduan secara cepat dan transparan.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Petugas akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait. Langkah ini bertujuan memastikan perusahaan tidak mengurangi hak pekerja selama penerapan WFH.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan dalam kebijakan kerja fleksibel. Ia menilai pengawasan menjadi kunci agar perusahaan tetap mematuhi regulasi. Dengan demikian, pekerja tetap mendapatkan perlindungan yang layak.
Menurutnya, penerapan WFH harus tetap mengedepankan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini tidak boleh merugikan karyawan dari sisi pendapatan maupun hak lainnya. Pemerintah ingin memastikan perubahan sistem kerja tetap berpihak pada tenaga kerja.
Ia juga menyebut WFH sebagai bagian dari transformasi dunia kerja. Pola kerja ini dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Selain itu, sistem ini dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa kerja fleksibel dapat meningkatkan produktivitas jika dikelola dengan baik. Namun, tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan ini berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, peran pemerintah menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan.
Sebagai penutup, Kemnaker mengajak pekerja untuk aktif melaporkan pelanggaran. Kanal Lapor Manaker diharapkan menjadi alat kontrol yang efektif. Dengan pengawasan yang kuat, kebijakan WFH dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan hak pekerja.
WFH dan Terapkan Sanksi bagi Pelanggaran Hak Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan kebijakan work from home. Langkah ini bertujuan memastikan perusahaan tetap memenuhi hak pekerja. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pelanggaran yang merugikan karyawan.
Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan WFH harus berjalan adil bagi semua pihak. Perusahaan tidak boleh mengurangi gaji atau hak lain selama kebijakan berlangsung. Pengawasan dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan jika ditemukan pelanggaran. Pemerintah akan menindak perusahaan yang mengurangi hak pekerja saat WFH diterapkan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen perlindungan tenaga kerja.
“Sanksi akan diberikan jika hak pekerja atau buruh dikurangi saat WFH diterapkan,” ujar Yassierli. Ia menekankan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh sektor usaha.
Menaker juga mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari setiap minggu. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Pemerintah ingin menjadikan tanggal tersebut sebagai momentum perubahan pola kerja nasional.
Menurutnya, WFH dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas jika diterapkan dengan baik. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung penghematan energi di lingkungan kerja. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan energi yang lebih optimal.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan WFH dan optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini relevan dengan tren kerja modern. Model kerja hybrid semakin banyak diterapkan di berbagai negara. Namun, keberhasilan kebijakan tetap bergantung pada pengawasan dan kepatuhan perusahaan.
Sebagai penutup, pemerintah mengajak seluruh pihak mendukung kebijakan ini. Perusahaan diharapkan menerapkan WFH secara bertanggung jawab. Dengan pengawasan ketat, kebijakan ini dapat memberi manfaat bagi pekerja dan dunia usaha.
Baca juga:“IHSG Menguat 101,03 Poin pada Pembukaan Rabu Pagi”
