Pertamina Pastikan Pasokan BBM untuk Rote Ndao Mencukupi
lighthousedistrict -PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur Nusa Tenggara (Jatimbalinus) angkat bicara merespons isu kelangkaan BBM di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, memastikan bahwa pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di kabupaten terselatan NKRI tersebut mencukupi.
“Stok BBM untuk Kabupaten Rote Ndao dalam kondisi tersedia,” kata Ahad saat dihubungi dari Kupang, Rabu malam (13/5/2026). Pernyataan ini disampaikan setelah pada Rabu (13/5) beredar isu keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan mendapatkan BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
Menurut Ahad, saat ini proses distribusi BBM ke Rote Ndao sedang berlangsung secara rutin. Pihaknya memastikan pasokan BBM baik subsidi maupun non subsidi mencukupi dan penyaluran tepat sasaran sesuai peruntukan.
Ahad menegaskan bahwa pada Selasa (12/5) kemarin, atau H-3 sebelum perayaan Hari Raya Idul Adha, telah masuk suplai BBM ke Rote Ndao melalui kapal tangki. Muatan yang dikirimkan sangat lengkap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa libur panjang:
5 KL Pertamina Dex
60 Kiloliter (KL) Pertalite
40 KL Pertamax
35 KL Biosolar
Baca juga:Kemnaker Perluas Penempatan Magang Teknis ke Miyazaki Jepang
Suplai Baru 140 KL Jamin Kebutuhan Idul Adha, Penyaluran Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
Dengan adanya suplai baru yang masuk pada Selasa (12/5) kemarin, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memastikan bahwa kebutuhan BBM di Kabupaten Rote Ndao aman dan mencukupi. Stok tersebut meliputi kebutuhan untuk bahan bakar subsidi (Pertalite, Biosolar) maupun non subsidi (Pertamax, Pertamina Dex).
“Dengan adanya suplai yang baru masuk ini, dipastikan kebutuhan BBM baik subsidi maupun non subsidi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat Rote Ndao,” tegas Ahad Rahedi.
Ia juga memastikan bahwa proses penyaluran BBM dilakukan sesuai peruntukannya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah. Tidak ada pembelokan kuota atau penyelewengan distribusi yang terjadi.
Ahad menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga menjalankan amanat ini sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi.
“Sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas,” tambahnya.
Pertamina Ancam PHU (Putus Hubungan Usaha) bagi SPBU di Rote Ndao yang Curangi BBM Subsidi
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan sikap tegas Pertamina Patra Niaga dalam menjaga integritas penyaluran BBM. “Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya ringan. Apabila ditemukan pelanggaran, seperti penimbunan BBM, pemalsuan kualitas, atau penjualaran di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan diberikan sanksi lebih lanjut. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Mengapa PHU Adalah Sanksi Paling Berat?
PHU berarti pihak SPBU kehilangan hak untuk menjual produk Pertamina. Ini setara dengan pencabutan izin operasional SPBU tersebut secara efektif. Karena tanpa pasokan dari Pertamina, SPBU tidak bisa berjualan.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak masyarakat Rote Ndao yang sangat bergantung pada pasokan BBM untuk transportasi darat dan laut, mengingat geografis NTT yang berbasis kepulauan. Menjelang Idul Adha, tekanan konsumsi biasanya meningkat, sehingga celah kecurangan sering muncul.
Baca juga:Zulhas Minta Bulog Lepas Pasokan Jagung untuk Stabilkan Harga Pakan Ternak
