Kejagung Periksa Direktur Bismacindo dalam Kasus Korupsi Chromebook
lighthousedistrict.org – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sistem Chromebook yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Penyidik memeriksa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa berinisial BPS pada Rabu, 5 November 2025, guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap BPS merupakan bagian dari proses melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 November 2025.
Anang belum mengungkap detail pertanyaan penyidik kepada BPS. Ia menegaskan bahwa informasi lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan mendatang.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Kasus korupsi Chromebook ini sebelumnya menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kejagung resmi menetapkannya sebagai tersangka pada pertengahan tahun 2025.
Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut, sehingga status hukum mantan menteri itu tetap berlaku.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan proyek Ibrahim Arief (IA), eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Pengadaan Chromebook
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah. Proyek tersebut bertujuan menyediakan peralatan pembelajaran digital di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pemufakatan jahat antara pejabat kementerian dan pihak swasta untuk mengarahkan pengadaan agar menggunakan sistem operasi Chrome OS (Chromebook). Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan 1.000 unit Chromebook yang digunakan di beberapa sekolah tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Kelemahan utama terletak pada ketergantungan perangkat terhadap koneksi internet. Banyak sekolah, terutama di daerah terpencil, belum memiliki akses jaringan yang memadai. Hal ini menyebabkan proses belajar berbasis Chromebook tidak berjalan optimal.
Nilai Proyek Capai Triliunan Rupiah
Berdasarkan data Kejagung, proyek pengadaan perangkat TIK ini menggunakan anggaran sekitar Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun yang juga terkait dengan pengadaan sarana teknologi pendidikan.
Total nilai proyek yang mencapai hampir Rp10 triliun menjadi sorotan publik. Pemeriksaan terhadap BPS dari PT Bismacindo Perkasa dinilai penting, karena perusahaan tersebut diduga berperan dalam proses pengadaan dan distribusi perangkat Chromebook di sejumlah wilayah.
Baca Juga : “Cek NIK KTP untuk Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu, Begini Caranya“
Kejagung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas. “Kami memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Anang.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan upaya digitalisasi pendidikan nasional. Pengadaan Chromebook semula diharapkan mendukung pembelajaran daring dan efisiensi administrasi sekolah. Namun, dugaan manipulasi proyek justru menghambat tujuan pemerataan teknologi pendidikan.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pakar hukum publik menilai, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi tata kelola proyek digital pemerintah. Pengawasan lemah dan intervensi politik dalam pengadaan barang kerap membuka peluang korupsi.
Kejagung diperkirakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk pejabat kementerian dan penyedia perangkat teknologi. Jika terbukti, para tersangka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penutup
Pemeriksaan terhadap Direktur PT Bismacindo Perkasa menandai langkah penting Kejagung dalam mengungkap jaringan korupsi pengadaan Chromebook. Publik menanti transparansi penegakan hukum serta perbaikan tata kelola proyek digital agar sejalan dengan tujuan pendidikan nasional berbasis teknologi yang adil dan efektif.
Baca Juga : “UU Ketenagakerjaan Baru, Skema PHK dan Pengupahan Bakal Diubah”
