Siswi Tangerang Digilir 5 Pemuda Setelah Dicekoki Miras
lighthousedistrict.org – Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menggegerkan masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada 5 September 2025 lalu. Korban yang masih berusia belasan tahun diperlakukan secara tidak manusiawi setelah dijebak oleh para pelaku.
Awalnya, korban dijemput pacarnya ke sebuah tempat tongkrongan. Namun, pacar korban harus pulang lebih dulu karena dipanggil orang tuanya. Kesempatan itu dimanfaatkan lima pelaku untuk membawa korban ke sebuah lapangan. Di lokasi tersebut, korban dipaksa meminum minuman keras hingga mabuk dan lemas. Saat tak berdaya, korban diperkosa secara bergantian lalu ditinggalkan begitu saja.
Penangkapan Lima Pelaku Pemerkosaan
Kepolisian bertindak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Lima pelaku yang masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24) berhasil ditangkap. Mereka diamankan di lokasi berbeda karena sempat melarikan diri usai melakukan kejahatan tersebut.
“Para tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa korban gadis remaja yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, AKP Subarjo, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga : “Kasus Cabul Oknum PNS Terhadap Siswi SMA Sempat Didamaikan, Polisi Jalan Terus“
Kondisi Korban Usai Kejadian
Keesokan harinya, warga menemukan korban dalam kondisi lemah dan tak berdaya. Korban kemudian dibawa ke rumah neneknya. Di sana, ia menceritakan kejadian tragis yang menimpanya kepada keluarga. Mendengar hal itu, pihak keluarga segera melaporkannya ke kepolisian.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur. Lembaga perlindungan perempuan dan anak juga mendorong agar korban mendapat pendampingan psikologis.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 81 jo Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara. Selain itu, aparat juga menegaskan akan memproses kasus ini dengan serius demi memberikan efek jera.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 81 jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Subarjo.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi bagi remaja tentang bahaya pergaulan bebas dan penyalahgunaan minuman keras. Aparat juga mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di luar rumah.
Pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil didorong untuk memperkuat program sosialisasi perlindungan anak. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kekerasan seksual di wilayah Tangerang dan daerah lain di Indonesia.
Penutup: Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus pemerkosaan siswi SMP di Tangerang menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih peduli. Penegakan hukum yang tegas, pendampingan korban, serta edukasi masyarakat harus berjalan beriringan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Baca Juga : “Ini Alasan PM Israel Netanyahu Tak Berani Lewati Langit Prancis saat Terbang ke Sidang Umum PBB di New York“
