KPK Telusuri Aliran Dana RK ke Aura Kasih dan Isu Remisi Natal
lighthousedistrict – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada pesohor Aura Kasih.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bahan pengayaan penting bagi penyidik. Menurutnya, informasi tersebut akan diuji validitasnya sebelum ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukum.
Budi menegaskan bahwa pengecekan dilakukan melalui klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan langsung dengan informasi tersebut. Pemanggilan saksi menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik untuk memastikan kebenaran data yang beredar di ruang publik.
Dalam pernyataannya, Budi juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat yang memiliki data awal atau informasi pendukung yang valid diminta untuk menyampaikannya secara resmi kepada KPK. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat proses penyelidikan agar berjalan objektif dan berbasis bukti.
Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB dalam rentang waktu 2021 hingga 2023. Proyek tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran besar dan sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis.
Nama Ridwan Kamil dan Aura Kasih mencuat dalam informasi yang beredar di masyarakat. Namun, KPK menegaskan belum menyimpulkan apa pun sebelum seluruh informasi diverifikasi secara menyeluruh.
KPK menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidik akan memastikan setiap langkah didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Ke depan, KPK menyatakan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini secara hati-hati. Lembaga antirasuah itu juga mengajak publik untuk tetap kritis, namun menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.
“Baca Juga : Pengamat Nilai Mendagri Berperan Strategis Tangani Bencana”
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Bank BJB dan Tetapkan Lima Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Pendalaman tidak hanya berhenti pada satu nama, tetapi meluas ke pihak lain yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Ridwan Kamil serta pihak-pihak lain. Penelusuran mencakup dugaan pembelian aset dan kemungkinan aliran dana lanjutan yang masih dikaji secara menyeluruh.
Menurut KPK, penyidikan dilakukan secara bertahap dan berbasis bukti. Penyidik memastikan proses tidak berhenti pada individu tertentu, melainkan mengurai jaringan aliran dana untuk memperoleh gambaran utuh atas perkara yang ditangani.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto. Keduanya diduga berperan penting dalam proses pengadaan iklan yang menjadi objek perkara.
Selain jajaran internal bank, KPK juga menetapkan sejumlah pengendali agensi sebagai tersangka. Mereka meliputi Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama. Para pihak ini diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan aliran dana iklan.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka ini berasal dari hasil penyelidikan awal terhadap nilai proyek dan mekanisme pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ke depan, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu juga memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil dan Periksa sebagai Saksi Kasus Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Salah satu langkah penyidikan dilakukan melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Pada 10 Maret 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna menelusuri dugaan aliran dana dan keterkaitan aset dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang berupa sepeda motor dan mobil. KPK menyatakan penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut dinilai relevan untuk kepentingan pembuktian, serta akan ditelusuri asal-usul dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Tahapan penyidikan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi temuan penyidik, termasuk hasil penggeledahan dan informasi terkait aliran dana.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan prosedur hukum yang lazim dalam proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu memastikan setiap keterangan akan diuji dan dikonfirmasi dengan alat bukti lain agar penanganan perkara berjalan objektif dan akuntabel.
Ke depan, KPK menyatakan akan terus menelusuri fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB.
“Bac Juga : Luhut Tegaskan Hoaks soal Ucapan terhadap Dedi Mulyadi”
