Pemerintah dan DPR Diminta Fokus Perbaiki Kualitas Demokrasi Lokal Pascaputusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait mekanisme pemilihan kepala daerah dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal di Indonesia. Alih-alih kembali memperdebatkan sistem pemilihan kepala daerah, pemerintah dan DPR didorong memusatkan perhatian pada pembenahan tata kelola pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Research Associate The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, menilai Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pilkada langsung. Putusan tersebut sekaligus meredam perdebatan mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Arfianto, Mahkamah kembali menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat yang telah ditegaskan dalam sejumlah putusan sebelumnya. Kepastian hukum ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi sistem demokrasi di tingkat daerah.
Putusan MK Dinilai Perkuat Demokrasi Lokal dan Kepastian Hukum
Arfianto menjelaskan bahwa substansi putusan MK tidak hanya mempertahankan mekanisme pilkada langsung, tetapi juga mempertegas arah penguatan demokrasi lokal melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, upaya memperbaiki sistem tidak dilakukan dengan membatasi hak masyarakat memilih pemimpinnya secara langsung.
Ia mengungkapkan hasil kajian Policy Assessment 2026 yang disusun The Indonesian Institute menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa legitimasi kepala daerah tidak hanya berasal dari aspek konstitusional, tetapi juga dari tingkat penerimaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung secara terbuka dan partisipatif.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Karena itu, mempertahankan pilkada langsung dinilai tetap relevan selama kualitas penyelenggaraannya terus diperbaiki.
Arfianto juga menilai anggapan bahwa pilkada langsung menjadi penyebab utama tingginya biaya politik dan praktik korupsi perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Berdasarkan pengalaman politik Indonesia, praktik politik uang juga pernah terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Bahkan, menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD berpotensi menghadirkan transaksi politik yang lebih tertutup karena hanya melibatkan kelompok elite politik. Oleh sebab itu, perubahan mekanisme pemilihan belum tentu menjadi solusi terhadap persoalan biaya politik maupun korupsi.
baca juga: “Puan Maharani Minta Jokowi Jaga Suhu Politik Tetap Dingin“
Reformasi RUU Pemilu Dinilai Lebih Mendesak
Arfianto menilai putusan MK seharusnya menjadi titik awal bagi pemerintah dan DPR untuk mengalihkan perhatian dari perdebatan sistem pemilihan menuju reformasi penyelenggaraan pemilu. Langkah tersebut dinilai lebih strategis dalam meningkatkan kualitas demokrasi lokal di masa mendatang.
Ia mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu difokuskan pada penguatan lembaga pengawas pemilu, peningkatan transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap praktik politik uang, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan politik bagi masyarakat.
Reformasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kompetisi politik yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah. Selain itu, pendidikan politik dinilai penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat secara cerdas dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang mempermasalahkan frasa “secara langsung” dalam ketentuan mengenai pilkada.
Para pemohon berpendapat frasa tersebut masih membuka peluang penafsiran berbeda sehingga meminta MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional, baik secara aktual maupun potensial. Kekhawatiran terhadap kemungkinan perubahan kebijakan di masa depan dinilai bukan akibat langsung dari berlakunya norma yang diuji.
MK juga menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis. Mahkamah tetap mengakui keberadaan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan konstitusi.
Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pilkada sekaligus memperkuat arah pembangunan demokrasi lokal. Ke depan, tantangan utama bukan lagi mempertahankan mekanisme pemilihan langsung, melainkan memastikan setiap proses pemilu berlangsung jujur, adil, transparan, dan mampu menghasilkan pemimpin daerah yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat.
baca juga: “Legislator: Putusan MK soal pilkada momentum bangun desain demokrasi“
