Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah Perlu Berbasis Kinerja dan Transparansi
Pengamat Minta Pemerintah Tetapkan Indikator Kinerja yang Terukur
Wacana peningkatan hak keuangan bagi kepala daerah perlu disertai dengan sistem penilaian kinerja yang jelas agar kebijakan tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pengamat kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Tobirin menilai kenaikan hak keuangan tidak cukup hanya diberikan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan pejabat.
Menurut Tobirin, pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja utama yang dapat mengukur keberhasilan kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan. Indikator tersebut harus terbuka kepada publik agar masyarakat dapat menilai manfaat dari kebijakan peningkatan hak keuangan tersebut.
“Peningkatan kesejahteraan kepala daerah dapat menjadi salah satu pendorong motivasi kerja,” ujar Tobirin di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, peningkatan hak keuangan kepala daerah dapat menjadi instrumen untuk mendukung profesionalitas dan tanggung jawab pejabat publik. Namun, kebijakan tersebut harus berjalan bersama mekanisme pengawasan yang kuat, transparansi anggaran, serta sistem penghargaan dan sanksi yang jelas.
Transparansi Kinerja Menjadi Syarat Peningkatan Hak Keuangan
Tobirin menilai masyarakat selama ini belum mendapatkan informasi yang cukup mengenai ukuran keberhasilan kepala daerah dalam memimpin wilayahnya. Karena itu, setiap kebijakan peningkatan hak keuangan harus diikuti dengan publikasi capaian kinerja secara berkala.
Menurut dia, keterbukaan indikator kinerja akan membantu masyarakat memahami apakah peningkatan fasilitas keuangan kepala daerah sejalan dengan perbaikan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga perlu menunjukkan hasil kerja melalui berbagai aspek, seperti pengelolaan anggaran, pembangunan infrastruktur, pelayanan administrasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
baca juga: Baleg DPR hormati dan bakal kaji putusan MK soal hak keuangan pejabat
“Jangan hanya ada kenaikan hak keuangan, tetapi indikator kinerja utamanya juga harus dibuka kepada publik sehingga dapat diukur capaian yang dihasilkan,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut harus memiliki dasar regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa peningkatan hak keuangan hanya memberikan keuntungan bagi pejabat. Regulasi juga harus memastikan adanya hubungan antara kompensasi yang diterima dengan tanggung jawab dan hasil kerja yang dicapai.
Kenaikan Hak Keuangan Tidak Otomatis Cegah Korupsi
Selain membahas aspek kinerja, Tobirin menyoroti bahwa peningkatan kesejahteraan kepala daerah tidak dapat menjadi satu-satunya solusi untuk mencegah praktik korupsi. Menurut dia, tindakan korupsi juga dipengaruhi oleh faktor integritas, moralitas, dan sistem politik yang berlaku.
Ia mengatakan seseorang yang memiliki niat melakukan penyalahgunaan kewenangan tetap berpotensi melakukan pelanggaran meskipun memperoleh penghasilan yang lebih besar. Karena itu, pencegahan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih luas.
“Selain faktor mentalitas, tingginya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah juga menjadi persoalan yang perlu dibenahi,” ujar Tobirin.
Ia menilai jabatan kepala daerah sebagai posisi politik memiliki tantangan tersendiri karena proses pemilihan sering membutuhkan biaya besar. Kondisi tersebut dapat membuka peluang munculnya tekanan politik maupun kepentingan tertentu setelah seseorang terpilih sebagai kepala daerah.
Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Harus Berjalan Bersamaan
Tobirin menegaskan pemerintah perlu melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Perbaikan tersebut mencakup penyusunan aturan yang transparan, penguatan pengawasan, peningkatan integritas pejabat, serta reformasi sistem politik.
Ia menilai kenaikan hak keuangan kepala daerah dapat menjadi langkah positif apabila dirancang sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pemerintahan. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki ukuran keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan adanya indikator kinerja yang terbuka, publik dapat ikut mengawasi apakah peningkatan hak keuangan kepala daerah benar-benar berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Pemerintah juga dapat menggunakan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar dalam menentukan kebijakan kompensasi bagi pejabat daerah.
Ke depan, kebijakan terkait hak keuangan kepala daerah perlu menempatkan prinsip akuntabilitas sebagai aspek utama. Peningkatan kesejahteraan pejabat harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja, transparansi, dan komitmen terhadap pelayanan publik.
baca juga: Ini 16 Kesepakatan yang Dicapai Prabowo dan PM Modi
