Polisi Tangkap 2 Admin Judi Online Omzet Ratusan Juta
Penangkapan Dua Pemuda di Kalideres
lighthousedistrict.org – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber dengan menangkap dua pemuda berinisial NA (27) dan RL (25). Keduanya diketahui berperan sebagai admin situs judi online yang beroperasi di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal dengan menyebarkan pesan spam. Pesan berisi promosi situs judi tersebut disebarkan ke nomor acak melalui aplikasi Telegram.
Daftar Situs Judi yang Dikelola
Menurut polisi, sejumlah situs yang dikelola antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77. Dalam praktiknya, NA berperan sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sedangkan RL bertugas sebagai operator dan admin harian.
“Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan, pelaku mengaku meraup sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/9/2025).
Modus Operandi dan Aliran Dana
Twedi menambahkan, uang hasil perjudian ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital. Dari pengakuan pelaku, mereka belajar membuat situs dan coding secara otodidak setelah lulus dari SMK.
“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan faktor ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” tegas Twedi.
Baca Juga : Veda Ega Bidik Rookie of the Year Moto3 2026“
Hasil Patroli Siber Ungkap Server Mandiri
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan timnya. Ia menyebut bahwa pelaku memiliki server mandiri di kawasan Rawa Lele, Kalideres.
“Jadi, kami melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari TKP di Kalideres, diketahui mereka memiliki server sendiri,” ujar Arfan.
Ancaman Hukuman Berat
Dua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara.
Konteks dan Pandangan ke Depan
Kasus ini menambah daftar panjang praktik judi online yang marak di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Agustus 2025 lebih dari 1,5 juta konten judi online telah diblokir.
Penindakan terhadap admin dan operator situs diharapkan bisa menekan laju penyebaran judi online yang merugikan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat melalui situs ilegal tersebut.
Polisi Tangkap Admin Judi Online, Ribuan Konten Ilegal Diblokir Sepanjang 2025
Kasus ini menambah daftar panjang praktik judi online di Indonesia. Aparat kepolisian kembali menangkap admin dan operator situs judi daring. Penindakan ini diharapkan dapat menekan laju penyebaran aktivitas ilegal. Judi online telah merugikan masyarakat secara masif. Banyak korban kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, angka blokir konten sangat tinggi. Hingga Agustus 2025, lebih dari 1,5 juta konten judi online telah diblokir. Jumlah ini menunjukkan maraknya perjudian di ruang digital. Berbagai modus digunakan untuk mengelabui sistem. Mulai dari ganti domain hingga menggunakan aplikasi terselubung.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat. Situs ilegal sering menawarkan bonus besar di awal. Namun pada akhirnya, pemain selalu dirugikan sistem. Polisi mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan konten serupa. Partisipasi publik sangat penting memberantas judi online.
Pemerintah terus berkomitmen membersihkan ruang digital. Koordinasi antara Kominfo, Polri, dan OJK terus diperkuat. Pemblokiran situs dilakukan secara rutin setiap hari. Penegakan hukum juga menyasar aliran dana ilegal. Rekening yang terindikasi judi online langsung dibekukan.
Ke depan, edukasi literasi digital harus digencarkan kepada masyarakat. Anak muda perlu memahami bahaya judi online. Dampaknya tidak hanya finansial tetapi juga psikologis. Seluruh pihak harus bersatu melawan praktik merusak ini. Tanamkan kesadaran bahwa tidak ada kemenangan mudah dari judi online.
Baca Juga : Djokovic Akui Belum Terbaik Jelang Comeback di Roma“
