29 Terdakwa Narkotika di Jakarta Dituntut Hukuman Mati
lighthousedistrict.org – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat 29 terdakwa kasus narkotika dituntut pidana mati sejak 2024 hingga September 2025. Langkah tegas ini ditempuh sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkoba, terutama mereka yang terlibat dalam jaringan besar peredaran barang haram.
Wakil Kepala Kejati Jakarta, Dwi Antoro, menjelaskan bahwa tuntutan mati merupakan instrumen hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi ini memberi kewenangan jaksa menuntut hukuman maksimal kepada produsen, importir, maupun pengedar narkotika dalam jumlah besar.
Rincian Tuntutan Selama Dua Tahun Terakhir
Dwi merinci, sepanjang 2024 terdapat 19 terdakwa kasus narkoba di wilayah hukum Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara yang dituntut hukuman mati. Sementara pada Januari hingga September 2025, terdapat tambahan 10 terdakwa di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara yang menghadapi tuntutan serupa.
“Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati,” kata Dwi pada Selasa (30/9/2025).
Baca Juga : “Siapa Gregory Moreau? Wakil Wali Kota Paris yang Selalu Membawa Tikus di Pundaknya“
Alasan Penjatuhan Hukuman Terberat
Menurut Dwi, tuntutan mati diberikan karena sebagian terdakwa memiliki peran signifikan dalam peredaran narkotika. Mereka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan distribusi internasional yang menyuplai narkoba dalam jumlah besar ke Indonesia.
“Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Data Kasus Narkoba di Indonesia
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan narkotika. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,73% pada 2024, setara dengan 3,6 juta orang. Jakarta menjadi salah satu daerah dengan tingkat peredaran tinggi karena faktor urbanisasi dan tingginya mobilitas penduduk.
Efek Jera dan Pro-Kontra Hukuman Mati
Tuntutan hukuman mati kerap menimbulkan perdebatan. Pihak kejaksaan menilai langkah ini penting untuk menimbulkan efek jera dan mencegah maraknya peredaran narkotika. Namun, sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai hukuman mati tidak serta-merta menyelesaikan persoalan narkoba dan justru melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa tuntutan mati hanya diberikan kepada pelaku dengan keterlibatan besar, bukan pengguna kecil atau korban penyalahgunaan.
Penutup: Harapan Penegakan Hukum Lebih Tegas
Kasus 29 terdakwa narkotika yang dituntut hukuman mati di Jakarta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan narkoba. Penegakan hukum tegas diharapkan mampu menekan peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Ke depan, selain penindakan keras, upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika perlu ditingkatkan agar masalah ini dapat ditangani secara menyeluruh.
Baca Juga : “Breaking News! Gempa M6,5 Guncang Sumenep Jatim“
