KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Dugaan Gratifikasi
Ma’ruf Cahyono Jalani Pemeriksaan Sebelum Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Ma’ruf menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum akhirnya keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Penahanan tersebut dilakukan setelah ia memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam.
Ma’ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ia kemudian keluar dari gedung tersebut pada pukul 16.07 WIB sebagai tahanan KPK.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Ma’ruf mengatakan dirinya telah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Baik, tadi dimintai banyak informasi ya,” ujar Ma’ruf di hadapan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menyebut telah menjelaskan berbagai hal kepada penyidik agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara jelas dan terbuka.
“Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya,” kata Ma’ruf.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa MPR
Kasus yang menjerat Ma’ruf bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pada 23 Juni 2025, lembaga antikorupsi tersebut menyampaikan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara itu.
baca juga: KPK periksa kembali mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
KPK menduga nilai gratifikasi yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar. Setelah melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi, KPK mengungkap bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.
Pengumuman mengenai penetapan Ma’ruf sebagai tersangka disampaikan KPK pada 3 Juli 2025. Penyidik kemudian terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Penyidik KPK Periksa Sejumlah Saksi Untuk Melengkapi Bukti
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dinilai mengetahui proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Salah satu pemeriksaan dilakukan terhadap pihak swasta pada 7 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pemberian gratifikasi dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dengan dugaan pemberian imbalan kepada tersangka.
KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Penahanan Menjadi Tahap Lanjutan Proses Hukum Ma’ruf Cahyono
Dengan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono, proses hukum perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI memasuki tahap lanjutan.
KPK selanjutnya akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi lain, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengawasi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
baca juga: Jadi Barang Bukti Kasus Tambang, Kementerian ESDM Cari Pemilik Kapal KM JOI I
