Menkeu Purbaya Pertimbangkan Bubarkan Satgas BLBI
lighthousedistrict.org – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan langkah besar untuk membubarkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Menurutnya, kinerja satgas tersebut belum menunjukkan hasil signifikan meski sudah bekerja cukup lama.
Menkeu Nilai Kinerja Satgas BLBI Tak Efektif
Dalam program Primetime News Metro TV pada Sabtu, 11 Oktober 2025, Purbaya mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil kerja Satgas BLBI yang dibentuk untuk menagih piutang dari para obligor dan debitur BLBI.
“Hasilnya tidak banyak-banyak amat. Cuman bikin ribut aja. Incomenya tidak banyak,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, sebelum memutuskan pembubaran secara resmi, Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan efektivitas Satgas BLBI.
“Tapi akan saya assessment lagi terakhir sebelum kita ambil langkah itu,” tambahnya.
Langkah evaluasi ini dianggap penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam proses penagihan aset negara.
Latar Belakang Pembentukan Satgas BLBI
Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 dengan tujuan mempercepat penanganan, pengembalian, dan pemulihan aset negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada masa krisis moneter 1998.
Namun, sejak berdirinya, efektivitas satgas ini kerap dipertanyakan.
Baca Juga : “Hasil BWF World Junior Mixed Team Championships 2025: Tim Bulu Tangkis Indonesia ke Semifinal Usai Hajar Taiwan 2-0!“
Kritik dari Pakar Hukum: Penegakan Hukum Dinilai Politis
Menanggapi wacana pembubaran Satgas BLBI, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa lambannya penyelesaian kasus ini disebabkan oleh orientasi jabatan di kalangan penegak hukum.
“Seharusnya kasus BLBI ini sudah diselesaikan, tetapi kecenderungannya penegak hukum kita bekerjanya bukan berdasarkan tugas pokok, melainkan orientasi jabatan,” kata Fickar kepada Metrotvnews.com, Kamis, 12 September 2024.
Fickar juga menyoroti bahwa penanganan kasus cenderung bersifat reaktif dan baru mendapat perhatian serius setelah menjadi viral di publik.
“Begitulah jika wacana pemerintahan hanya diorientasikan pada kekuasaan,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, tetap bekerja profesional tanpa intervensi politik. Menurutnya, lembaga hukum seharusnya berdiri independen dan menegakkan hukum secara konsisten, tanpa memandang siapa yang berkuasa.
“Kejaksaan semestinya tidak terikat siapa Jaksa Agung-nya. Mereka harus profesional menegakkan hukum, termasuk terhadap kasus BLBI,” tambahnya.
Evaluasi Kinerja dan Tantangan Penagihan BLBI
Sejak awal 2021, Satgas BLBI telah mengklaim berhasil menagih lebih dari Rp30 triliun dari para obligor dan debitur. Namun, angka tersebut dianggap kecil dibandingkan total piutang negara yang masih belum tertagih.
Selain kendala hukum, satgas juga menghadapi tantangan administratif dan politik, termasuk tumpang tindih kewenangan antara lembaga pemerintah dan keterbatasan akses terhadap data aset luar negeri.
Menurut pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, pembubaran satgas tanpa solusi pengganti berisiko membuat penagihan BLBI kembali stagnan.
“Kalau dibubarkan, pemerintah harus punya mekanisme baru yang lebih kuat, karena piutang ini bukan hanya soal uang, tapi kredibilitas negara,” jelas Trubus.
Harapan dan Langkah ke Depan
Wacana pembubaran Satgas BLBI memunculkan dua pandangan berbeda.
Purbaya sendiri menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas satgas, termasuk koordinasinya dengan Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, dan Kementerian Keuangan.
“Kalau hasilnya tidak signifikan dan cuma menimbulkan polemik, kita perlu pertimbangkan mekanisme baru yang lebih transparan dan efisien,” tutupnya.
Penutup: Momentum Reformasi Penegakan Aset Negara
Kasus BLBI telah menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Evaluasi terhadap Satgas BLBI menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam penegakan hukum aset negara.
Baca Juga : “Hasil BWF World Junior Mixed Team Championships 2025: Indonesia Lolos Perempatfinal Usai Kalahkan Hong Kong 2-1“
