Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Perkuat Kesejahteraan Daerah
lighthousedistrict.org – Pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional melalui percepatan penerapan tata kelola sumur minyak rakyat. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan tersebut menjadi upaya strategis pemerintah dalam mengatur kegiatan eksplorasi dan produksi minyak rakyat agar berjalan legal, aman, dan berkelanjutan. Selama ini, ribuan sumur rakyat beroperasi tanpa izin dan standar keselamatan memadai. Dengan regulasi ini, masyarakat di daerah penghasil minyak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam industri migas secara resmi.
Dampak Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menilai, legalisasi sumur rakyat akan membawa manfaat besar bagi ekonomi lokal. Menurutnya, pengelolaan oleh BUMD, koperasi, atau UMKM dapat membuka lapangan kerja baru dan memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru,” ujar Cek Endra, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan menciptakan efek berantai di sektor jasa pengeboran, transportasi, dan pertumbuhan UMKM. Contohnya dapat dilihat di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro, di mana legalisasi kegiatan minyak rakyat menurunkan praktik ilegal dan meningkatkan produktivitas.
Cek Endra juga menegaskan bahwa kebijakan ini mengandung semangat pemerataan ekonomi. Selain meningkatkan lifting minyak nasional, kebijakan ini memungkinkan masyarakat menikmati hasil sumber daya alam mereka sendiri.
“Yang terpenting, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Sumur Minyak Rakyat Kini Bisa Dikelola Secara Legal
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyambut baik terbitnya Permen ESDM 14/2025. Ia menyebut kebijakan ini sebagai momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal dan berkelanjutan.
“Selama ini banyak warga bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan permen ini, masyarakat bisa bekerja aman, berdaya, dan legal,” kata Herman.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, Sumatra Selatan memiliki 26.300 sumur minyak rakyat, jumlah terbanyak di Indonesia. Potensi besar ini menjadi modal kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis energi rakyat.
Baca Juga : “Cek NIK KTP untuk Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu, Begini Caranya“
Legalitas Sumur Rakyat di Jambi Dipercepat
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa daerahnya memiliki sekitar 11.509 sumur minyak rakyat. Angka ini kini menjadi dasar final legalisasi sesuai arahan Kementerian ESDM.
“Kami telah menyelesaikan rapat finalisasi. Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai regulasi, semuanya harus dilegalkan,” jelas Al Haris.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan Kabupaten Batang Hari memiliki sumur terbanyak, yakni 9.885, disusul Muaro Jambi sebanyak 1.336, dan Sarolangun sebanyak 288. Upaya ini diharapkan memberi kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menertibkan aktivitas tambang rakyat yang belum teratur.
Potensi Energi Rakyat di Daerah Lain
Selain Sumatra Selatan dan Jambi, potensi sumur minyak rakyat juga tersebar di berbagai provinsi lain. Jawa Tengah memiliki 4.391 sumur, Aceh 1.490, Jawa Timur 708, dan Sumatra Utara 607 sumur. Selama ini, eksplorasi rakyat di daerah tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.
Dengan adanya regulasi baru, kegiatan tersebut diharapkan dapat berlangsung lebih produktif dan ramah lingkungan. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan agar praktik eksplorasi memenuhi standar keselamatan dan keberlanjutan.
Menuju Tata Kelola Energi Berkeadilan
Langkah pemerintah menerbitkan Permen ESDM 14/2025 mencerminkan komitmen untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus pemerataan ekonomi. Kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari rantai industri migas nasional tanpa harus melanggar hukum.
Penerapan tata kelola yang baik diharapkan menjadi fondasi bagi kemandirian energi daerah dan kesejahteraan rakyat. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha lokal akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan energi berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga : “Jokowi Ungkap Whoosh Bukan Sekadar Laba, Purbaya: Ada Betulnya Juga Sedikit“
